Kominfo Tegur 5 Dompet Digital Terkait Fasilitasi Judol Senilai Rp 5,4 Triliun

Kominfo Tegur 5 Dompet Digital Terkait Fasilitasi Judol Senilai Rp 5,4 Triliun
Kominfo Tegur 5 Dompet Digital Terkait Fasilitasi Judol Senilai Rp 5,4 Triliun

Lambeturah.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan teguran keras kepada perusahaan penyedia dompet digital yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang masih digunakan untuk aktivitas judi online.

Total nilai transaksi melalui platform tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie dalam siaran pers resmi Kemenkominfo, Jumat (11/10/2024).

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, " ungkap Budi Arie.

Berikut rincian transaksi judi online di lima penyedia dompet digital tersebut:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337.

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171.

5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan menjadi prioritas pemerintah, termasuk dalam pemerintahan yang akan datang.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kecurigaan terkait penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online berawal dari lonjakan tiba-tiba dalam transaksi top-up, yang hanya menunjukkan arus masuk tanpa adanya arus keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," kata Budi Arie.

Sebagai langkah pencegahan, Budi Arie meminta perusahaan dompet digital untuk memastikan setiap pengguna terverifikasi melalui proses electronic Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi.

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tambahnya.