KPK Ancam Pelaku Korupsi Dana Bantuan Gempa Cianjur Dihukum Mati

Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya hukuman mati,

KPK Ancam Pelaku Korupsi Dana Bantuan Gempa Cianjur Dihukum Mati
KPK Ancam Pelaku Korupsi Dana Bantuan Gempa Cianjur Dihukum Mati

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan agar pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur tidak macam-macam. Karena bakal diancam hukuman mati bagi pelaku yang ketahuan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Johanis Tanak saat Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Jawa Barat. 

"Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati," ucap Johanis Tanak dikutip pada, Selasa (6/12/2022).

"Saya ingatkan kembali seperti yang tadi sudah saya katakan, Cianjur baru alami musibah bencana, Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," tambahnya.

Sebelumnya, KPK sedang mengawasi pendistribusian bantuan terhadap korban gempa Cianjur. 

Sementara itu, Ketua Korpri KPK Cahya H Harefa mengatakan KPK turut mengawasi agar pemberian bantuan itu tepat sasaran.

"Memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya Cahya H Harefa dalam keterangannya, pada Rabu (30/11/2022).

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," pungkasnya.