Draft RKUHP Soal Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Bisa Didenda Rp10 Juta

Dalam aturan itu tertuang dalam pasal 331 dengan masuk di kategori II yang dendanya mencapai Rp10 juta rupiah. 

Draft RKUHP Soal Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Bisa Didenda Rp10 Juta
Draft RKUHP Soal Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Bisa Didenda Rp10 Juta

Lambeturah.co.id - Terbaru, Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang mengatur soal kenakalan yang dilakukan oleh masyarakat dan mengganggu masyarakat pada malam hari.

Dalam aturan itu tertuang dalam pasal 331 dengan masuk di kategori II yang dendanya mencapai Rp10 juta rupiah. 

”Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal itu.

Tak hanya itu, perilaku kenakalan juga tidak dapat dijatuhi hukuman penjara yang masuk dalam kategori II. 

”Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyinya lagi.