KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT

KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT
KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, melarikan diri setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober.

Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Fakta mengenai pelarian Paman Birin terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat Tim Biro Hukum KPK, yang diwakili oleh Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian intensif di berbagai lokasi, namun tidak berhasil menemukan Paman Birin.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Paman Birin, tetapi ia tetap tidak menunjukkan diri.

Penggeledahan dilakukan oleh KPK di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian Paman Birin, di antaranya rumah dinas Gubernur, kantor Gubernur, rumah pribadi Paman Birin, rumah dinas Dinas PUPR, serta beberapa lokasi lain.

“Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

Indah juga menambahkan bahwa Paman Birin absen dalam sejumlah kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, termasuk Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Saat ini, tugas-tugas Paman Birin diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun statusnya tidak dalam tahanan KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

Usai sidang, Soesilo, kuasa hukum Paman Birin, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui di mana kliennya berada.

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin, tetapi memastikan bahwa kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri, karena KPK telah meminta pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.