KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Permintaan maaf ini juga disampaikan oleh Johanis Tanak usai pihak Puspom TNI mendatangi KPK. Pihak Puspom telah berkoordinasi dengan pihak pimpinan KPK

KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan (KPK) minta maaf lantaran sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Pasalnya dia adalah anggota militer, seharusnya pengusutan kasusnya dilakukan oleh TNI. 

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan pada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, pada Jumat (28/7/2023). 

"Ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dan KPK dan APH (aparat penegak hukum) lain dalam penanganan pemberantasan Tipikor, Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf, Ke depannya tidak ada lagi permasalahan hal seperti ini. Kedua karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan, beberapa jajaran di sana dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai TNI," tambahnya.

Permintaan maaf ini juga disampaikan oleh Johanis Tanak usai pihak Puspom TNI mendatangi KPK. Pihak Puspom telah berkoordinasi dengan pihak pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.

Pertemuan itu dihadiri oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Sebelum ke KPK, pihak Puspom juga sudah menggelar konferensi pers yang menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer, dalam hal ini Kabasarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas sekaligus orang kepercayaannya.

Letkol Afri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7/2023). OTT itu atas kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Keesokan harinya, KPK mengumumkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari militer, yakni Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri.

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar," ujar Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, pada Jumat (28/7/2023).

Puspom TNI keberatan dengan penetapan tersangka itu. Pasalnya, keduanya adalah militer, seharusnya diusut oleh Puspom, bukan KPK.

"Kita TNI ada kekhususan memang, ada UU tentang peradilan militer (Undang-undang) 31 tahun 1997 itu yang kita gunakan. KPK lain-lain punya juga, Harapan kami sebagai penegak hukum memberantas korupsi ini mari kita ikuti aturan yang ada pada masing-masing ini," tutur Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Kini, Kabasarnas dan Letkol Afri belum berstatus sebagai tersangka di Puspom TNI. "Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," Pungkasnya.