KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Lambeturah.co.id - KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. 

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. 

"Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.

Dari informasi yang dihimpun, dua tersangka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Sementara pihak swasta yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.

Mereka orang yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.

"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ucap Tessa di Gedung KPK, pada Jumat (26/7/2024).

"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," pungkasnya.