KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Walkot Bandung: Uang dan Sepatu Louis Vuitton

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang digelar pada Jumat (14/4/2023).

KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Walkot Bandung: Uang dan Sepatu Louis Vuitton
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Walkot Bandung: Uang dan Sepatu Louis Vuitton

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang digelar pada Jumat (14/4/2023).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, barang bukti berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.

"Total keseluruhan senilai 924,6 juta rupiah," ucap Nurul dalam konferensi pers, pada Minggu (16/4/2023).

Sementara itu, Andreas Guntoro, Manager SMA, disebut memberi uang saku ke Yana Mulyana lewat Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, untuk perjalanan ke Thailand. Uang saku itu dipakai buat membeli sepatu Louis Vuitton.

Selain itu juga Yana Mulyana disebut KPK menerima suap dari PT Citra Jelajah Informatika untuk pengkondisian perusahaan sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di proyek Bandung Smart City.

Diketahui, Yana Mulyana diciduk KPK sekitar pukul 19.15 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Bandung. 

Kini Yana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang melibatkan SMA dan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai pihak pengadaan CCTV dan jasa internet.

Selain walkot Bandung, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka di kasus ini, yakni Dadang Darmawan (Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Benny (Direktur PT SMA), Sony Setiadi (CEO PT CIFO) dan Andreas Guntoro (Manager PT SMA).