Lamborghini Mogok di Jalur TransJ Jakbar, Polisi Denda Sopir Rp 500 Ribu

Polisi melakukan penilangan pengendara Lamborghini yang mogok di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Jakarta Barat, lantaran mengalami masalah radiator.

Lamborghini Mogok di Jalur TransJ Jakbar, Polisi Denda Sopir Rp 500 Ribu
Lamborghini Mogok di Jalur TransJ Jakbar, Polisi Denda Sopir Rp 500 Ribu

Lambeturah.co.id - Polisi melakukan penilangan terhadap pengendara mobil Lamborghini yang mogok di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran mengalami masalah radiator.

Tak hanya itu, mobil Lamborghini pun kena denda. "Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang," ucap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana, pada Sabtu (14/1/2023).

"Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, mobil Lamborghini itu mogok pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Diketahui melaju di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Lalu Pengemudi masuk busway dan menghentikan mobilnya.

"Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway," ujarnya.

Petugas mendatangi TKP untuk melakukan evakuasi Lamborghini dengan mobil derek.