LBH Jakarta Desak Aturan PSE Dicabut Usai Terima Aduan

LBH Jakarta Desak Aturan PSE Dicabut Usai Terima Aduan
LBH Jakarta Desak Aturan PSE Dicabut Usai Terima Aduan

Lambeturah.co.id - LBH Jakarta menerima 182 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pemblokiran yang dilakukan Kominfo atas sejumlah situs.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Mereka belum melihat adanya aturan tersebut.

Pengaduan juga dibuka melalui pos #SaveDigitalFreedom, sejak Sabtu, (30/7/2022).

"Dari data pengaduan sementara, profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen belum lama ini.

Sejumlah pengaduan yang masuk ke LBH, mengelukan adanya pemblokiran tersebut. Diantaranya, kehilangan akses pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Kemudian hilangnya penghasilan.

"Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," ucapnya.

"Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut," sambungnya.

Kemudian ada yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020.

"LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara yang telah masuk menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di PSE justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif," Ujarnya.

Tak hanya itu, dibukanya blokir Situs dan aplikasi Paypal dinilai tidak teliti akibat dampak yang terjadi di masyarakat.

"Pemerintah secara terang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemblokiran situs itu prosedurnya tidak sesuai standar HAM," pungkasnya.