Lewat Trotoar Pakai Motor Siap Kena Denda Rp 500.000

Lambeturah.co.id - Siap-siap pengendara motor yang melewati trotoar bisa kena denda Rp. 500.000. Hal itu dikarenakan sebagai denda tilang.
Diketahui, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang tua dan kaum difabel.
Terkait hal itu, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan, pejalan kaki adalah bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan pasti dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.
"Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas," kata Budiyanto, dikutip pada Senin (13/9/2024).
Tak hanya itu, pemotor yang berjalan di atas trotoar juga bisa ditindak.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 106 ayat dua (2), berbunyi setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan." Bunyi Pasal 284.