Mahfud Sebut KPU Sudah Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada, Begini Respon KPU

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Mahfud Md menyoroti terkait pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus dugaan asusila.
Ia menilai jika KPU tidak layak jadi penyelenggara Pilkada. Hal itu diungkapkan oleh Mahfud lewat akun X miliknya @mohmahfudmd dikutip Senin (8/7/2024).
Awalnya, Mahfud diduga menyindir terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tambahnya.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," ungkapnya.
Sementara itu, pihak KPU merespons pernyataan Mahfud. "Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dikutip, pada Senin (8/7/2024).
Ia menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU.
"Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer," ujarnya.
Saat ditanya soal tuduhan jika setiap komisioner KPU memiliki 3 mobil dinas mewah dan penyewaan jet untuk dinas, Idham hanya mengatakan KPU kini fokus menyelenggarakan Pilkada 2024.
"KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi," pungkasnya.