Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Usai Pukul Wanita di SPBU

Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Usai Pukul Wanita di SPBU
Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Usai Pukul Wanita di SPBU

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Syukri Zen yang memukul seorang wanita di SPBU berujung di pengadilan dan dituntut dengan hukuman 7 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto.

Ursula SH MH selaku JPU Kejari Palembang mengatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Syukri Zen juga telah memberikan uang kompensasi pada korban sebesar Rp100 juta.

Sementara saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen tersebut.

“Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia,” katanya.

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia,” Pungkasnya.