Mantan Kapolres Ngada Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak

Lambeturah.co.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ungkap Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Dalam acara tersebut, Fajar terlihat digiring ke tengah ruangan dengan tangan terborgol di belakang. Ia telah dibawa ke Mabes Polri dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diperlihatkan kepada publik mengenakan baju tahanan oranye dan mengenakan masker hitam.
Kasus ini bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024) di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT.
Saat itu, Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur, yang kemudian dibayar Rp 3 juta.
Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil merekam perbuatannya. Aksi tidak terpuji ini berlanjut ketika ia mengunggah video tersebut ke salah satu situs porno di Australia.
Video yang diunggah Fajar menarik perhatian otoritas Australia, yang kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.
Dari penelusuran itu, otoritas Australia menemukan bahwa video tersebut dibuat di Kupang dan melaporkannya kepada Mabes Polri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, akhirnya ditangkap pada Kamis (20/2/2025) dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.