Mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, Ditahan oleh KPK

Mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, Ditahan oleh KPK
Mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, Ditahan oleh KPK

Lambeturah,co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko langsung ditahan KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Dalam pengawasan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Eko terlihat turun dari ruang pemeriksaan, diiringi oleh sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sementara tangannya telah diborgol.

Sebelumnya, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Eko juga telah memenuhi panggilan dari KPK sebelumnya.

"Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (hari ini) (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (7/12)

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya Eko akan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Jumat (15/9), Eko Darmanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemberitaan mengenai Eko Darmanto mencuat setelah seringnya ia memamerkan kekayaannya di hadapan publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko, yang akhirnya mengakibatkan naiknya status kasus ini ke tingkat penyidikan dan penetapan Eko sebagai tersangka.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Eko dan pihak terkait dalam kasus ini. Lokasi penggeledahan melibatkan wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. KPK berhasil menyita berbagai aset, termasuk mobil mewah, motor mewah, dan tas bermerek. Namun, Ali belum memberikan rincian merek mobil dan motor yang disita.

Selain itu, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya untuk tidak meninggalkan negeri selama enam bulan ke depan.

Berikut adalah empat orang yang dicegah terkait kasus korupsi Eko Darmanto:

Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)

Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)

Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)

Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).