Menurut sumber tersebut, AFA sengaja menelantarkan bayi perempuan tersebut di bawah jembatan pinggir sungai. Tindakan tersebut membuatnya terancam dengan Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 305 KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolsek Gunungpati, Kompol Muhamad Nurkholis, menjelaskan bahwa bayi yang ditemukan masih memiliki tali pusar yang menempel.
"Bayi perempuan, berat 2,4 kilogram dan panjang 45 sentimeter," terangnya pada Rabu (6/12/2023).
Bayi tersebut ditemukan di bawah Jembatan dekat Makam Kyai Potro Wongso Sentono Jatirejo.
"Bayi dalam keadaan sehat walafiat," tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, bayi perempuan tersebut sudah berada di dekat makam sejak pukul 05.00 WIB. Suara tangisan bayi terdengar oleh salah satu saksi saat mencari dedaunan di makam.
"Setelah itu dia (saksi) menemukan ada seorang bayi perempuan di pinggir sungai dalam keadaan tanpa pakaian, tali pusar masih menempel, dan ditutupi daun jati," ungkap Nurkholis.
Saksi tersebut kemudian memanggil warga sekitar untuk membantu membawa bayi tersebut agar bisa dibersihkan dan dimandikan.
"Kemudian bayi itu dibawa ke puskesmas dan menghubungi Polsek Gunungpati," tuturnya.