Mantan Napi Ditangkap, Usai 3 Bulan Beroperasi Bobol Kotak Amal Masjid di Jaksel

Mantan Napi Ditangkap, Usai 3 Bulan Beroperasi Bobol Kotak Amal Masjid di Jaksel
Mantan Napi Ditangkap, Usai 3 Bulan Beroperasi Bobol Kotak Amal Masjid di Jaksel

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap pria berinisial ARW usai membobol kotak amal di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tiga bulan membobol kotak amal, tersangka ARW mendapatkan uang jutaan rupiah.

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menyampaikan selama 3 bulan terakhir tersangka sudah membobol kotak amal di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan.

"Hasil dari pengembangan bahwa selama 3 bulan terakhir tersangka ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda wilayah Jakarta Selatan," ujar David, pada Kamis (19/10/2023).

"Setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan kurang lebih Rp 5 juta. Dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, HP, dan keperluan sehari-hari," tambahnya.

Kini ARW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat pasal pemberatan karena statusnya sebagai residivis.

"Kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 9 tahun penjara. Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman 1/3 pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," pungkasnya.