Maskapai Air India Didenda Rp 558 Juta Gegara Insiden Pria Kencingi Wanita

Maskapai Air India didenda tiga juta rupee (Rp 558 juta) terkait insiden seorang pria mabuk mengencingi penumpang wanita di kabin pesawat. 

Maskapai Air India Didenda Rp 558 Juta Gegara Insiden Pria Kencingi Wanita
Maskapai Air India Didenda Rp 558 Juta Gegara Insiden Pria Kencingi Wanita

Lambeturah.co.id - Maskapai Air India didenda tiga juta rupee (Rp 558 juta) terkait insiden seorang pria mabuk mengencingi penumpang wanita di kabin pesawat. 

Diketahui pria bernama Shankar Mishra ini menjabat sebagai eksekutif senior bank Amerika Serikat, Wells Fargo, yang mengencingi seorang penumpang wanita lansia berusia 72 tahun tersebut.

Peristiwa ini terjadi di kelas bisnis pada penerbangan 26 November 2022 dari New York ke New Delhi. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil India mendenda direktur layanan dalam penerbangan Air India sebesar 300.000 rupee (Rp 55,78 juta). 

Tak hanya itu, Izin pilot penerbangan pun turut ditangguhkan selama tiga bulan lantaran dinilai gagal menjalankan tugasnya untuk memastikan keselamatan dan kedisiplinan bagi penumpangnya. 

Kemudian, Korban wanita pun mengajukan komplain. Usai ceritanya viral di media India, polisi menangkap Mishra beberapa minggu kemudian. 

Wells Fargo memecat Mishra dari pekerjaannya sebagai wakil presiden operasi di India setelah tuduhan insiden ini mencuat. 

"Air India mengakui dapat menangani masalah ini dengan lebih baik, baik di udara maupun di darat dan berkomitmen untuk mengambil tindakan," tandasnya Chief Executive Campbell Wilson.