Polisi Tangkap Pemuda yang Culik Anak di Bawah Umur Hingga Hamil di Bandung

Polres Bandung berhasil menangkap pemuda berinisial MA diduga melarikan dan menghamili anak di bawah umur.

Polisi Tangkap Pemuda yang Culik Anak di Bawah Umur Hingga Hamil di Bandung
Polisi Tangkap Pemuda yang Culik Anak di Bawah Umur Hingga Hamil di Bandung

Lambeturah.co.id - Satreskrim Polres Dharmasraya, Kota Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pemuda berinisial MA diduga melarikan dan menghamili perempuan di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga Prasetyo, pada Sabtu (21/1/2023).

"Terduga pelaku dilaporkan melarikan anak korban, perempuan belum dewasa atau anak di bawah umur pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB," ucap Dwi Angga melalui keterangannya.

Dwi Angga Prasetyo juga menyebut jika pelaku melarikan korban Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Selama berada di lokasi pelarian, pelaku melancarkan aksinya, sehingga anak di bawah umur itu dinyatakan hamil," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.