Mayang Bakal Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penghinaan Simbol Negara

Mayang Bakal Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penghinaan Simbol Negara
Mayang Bakal Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penghinaan Simbol Negara

Lambeturah.co.id - Mayang Lucyana Fitri dilaporkan oleh seseorang bernama Ardi di Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap simbol negara ketika menonton upacara HUT RI.

Soal laporan itu, Mayang disebut-sebut bakal diperiksa oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat. Sebab, Jaenudin selaku Perwakilan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin (25/9/2023).

"Kedatangan saya hari ini merupakan undangan dari pihak penyidik terkait laporan saudara Ardi dari LBH HKTI yang melaporkan Lolly dan Mayang. Saya kebetulan sebagai saksi dan saya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait tuduhan dugaan tindak pidana merendahakan simbol-simbol negara yang dilakukan oleh saudari Mayang dan Lolly," kata Jaenudin.

"Kasusnya yang 17 Agustus yang sempat viral ya terkait pada saat ada acara upacara (penurunan bendera) 17 Agustus dan di situ kedua terlapor ini menertawakan. Harapannya minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," tambahnya.

Ia menuturkan, pihak pelapor telah membuka pintu damai sejak dua minggu lalu. Namun, Mayang dan Lolly tak menanggapinya.

"Terkait upaya damai yang telah kita buka di beberapa media, sejauh ini tidak ada respons dari terlapor, kita serahkan ke penyidik kita lanjut aja lah. Kalau mereka mau upaya damai langsung aja ke penyidik," ujarnya.

Jaenudin juga bersyukur laporan kasus itu ditangani dengan cepat oleh pihak berwajib.

"Ini merupakan proses yang saya anggap cukup cepat ya. Saya juga terima kasih ya sama penyidik karena baru seminggu lalu pelapor baru diperiksa dan sekarang minggu ini udah dua saksi diperiksa," pungkasnya.