Meikarta Mencabut Gugatan Rp56 Miliar ke Konsumen!

PT MSU pengembang megaproyek Meikarta, telah mencabut gugatan perdata Rp 56 miliar yang memberatkan 18 anggota PKPKM. 

Meikarta Mencabut Gugatan Rp56 Miliar ke Konsumen!
Meikarta Mencabut Gugatan Rp56 Miliar ke Konsumen!

Lambeturah.co.id - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, telah mencabut gugatan perdata Rp 56 miliar yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). 

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), mengungkapkan Ketut Budi Wijaya ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, pada Senin (13/2/2023).

"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak," kata Ketut.

Usai diminta oleh anggota komisi VI, Ketut menunjukkan surat pencabutan tuntutan itu lewat handphone-nya. Ia mengatakan jika pencabutan tuntutan itu dilakukan PT MSU sejak minggu lalu.

Diketahui sebelumnya, PT MSU melayangkan gugatan terhadap 18 konsumen anggota PKPKM secara perdata senilai Rp 56 miliar.