Pemkab Lebak Beri Sanksi Jika Gunakan Mobil Operasional Untuk Bisnis Narkoba

Pokoknya kalau memang benar itu digunakan untuk kejahatan, proses hukum harus berjalan, Sekda Lebak

Pemkab Lebak Beri Sanksi Jika Gunakan Mobil Operasional Untuk Bisnis Narkoba
Pemkab Lebak Beri Sanksi Jika Gunakan Mobil Operasional Untuk Bisnis Narkoba

Lambeturah.co.id - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal menindak sopir mobil dinas milik Desa Cihara dan sanksi jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk bisnis narkoba.

"Pokoknya kalau memang benar itu digunakan untuk kejahatan, proses hukum harus berjalan," ucap Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso dalam keterangannya, pada Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan pemkab Lebak menyerahkan segala proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. 

Menurutnya, sopir itu telah melanggar lantaran memanfaatkan mobil dinas desa untuk kepentingan pribadi. 

"Mobil itu diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang sakit, membawa jenazah atau keperluan lain. Mobil operasional untuk masyarakatlah," ujarnya.

"Yang bawa mobil bukan prades, tapi memang dijadikan sopir untuk mobil operasional ini, dan saat kejadian tidak ada tugas dari kades atau pemdes, jadi pribadi membawa mobil tersebut, bukan dalam rangka kepentingan dinas pemdes," tambahnya.

Diketahui, pengedar narkoba di Banten berinisial RM kejar-kejaran dengan polisi. Ketika diburu polisi, RM mengendarai mobil pelat merah dinas Desa Cihara, Lebak.

"Hasil pengembangan, FR mendapatkan barang dari RM alias Agus alias Mpet yang saat ini DPO," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, pada Senin (13/2/2023).

Tim Ditresnarkoba Polda Banten mengintai RM di Cipocok Jaya. Pelaku menggunakan mobil kendaraan dinas milik Desa Cihara tapi melarikan diri.

"Yang bersangkutan melarikan diri dengan kecepatan tinggi hampir menabrak petugas sehingga melakukan tembakan peringatan," tuturnya.

Pelaku juga sempat menabrak pengguna jalan dan mengalami luka. Pelaku meninggalkan mobil di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani lalu melarikan diri.

"Kemudian mobil jenis Ertiga dengan nomor polisi A-1264-N ditinggalkan pelaku dengan meninggalkan dompet HP dan KTP," tandasnya.