Melly Goeslaw Bakal Somasi Produsen Obat Pelangsing Gegara Fotonya Dipakai Tanpa Izin

Melly Goeslaw melalui Ina Rachman bakal melayangkan somasi bagi produk-produk obat pelangsing yang menggunakan foto dan videonya tanpa izin.

Melly Goeslaw Bakal Somasi Produsen Obat Pelangsing Gegara Fotonya Dipakai Tanpa Izin
Melly Goeslaw Bakal Somasi Produsen Obat Pelangsing Gegara Fotonya Dipakai Tanpa Izin

Lambeturah.co.id - Usai berhasil menurunkan berat badan dan menjalani prosedur bariatrik, foto penyanyi Melly Goeslaw justru dipergunakan oknum produsen obat pelangsing tanpa izin.

Terkait hal itu, Ina Rachman selaku kuasa hukum Melly Goeslaw mengatakan kliennya tidak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing manapun hingga saat ini.

"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," tulis Ina Rachman dalam dikutip pada Rabu (19/7/2023).

"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," tambahnya.

Melly Goeslaw melalui Ina Rachman bakal melayangkan somasi bagi produk-produk pelangsing yang dimaksud untuk menghentikan kegiatan promosi dengan menggunakan foto dan video Melly Goeslaw tanpa izin.

"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," tegasnya.

"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ungkapnya.

Pihak Melly Goeslaw memberi waktu selama tujuh hari untuk merespons somasi tersebut. 

"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," ujarnya.

"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," pungkasnya.