Mengganggu dan Menghalangi Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara Setahun

Potensi pelanggaran, seperti menghalang-halangi, mengganggu atau mengacaukan kampanye bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.

Mengganggu dan Menghalangi Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara Setahun
Mengganggu dan Menghalangi Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara Setahun

Lambeturah.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal yang berpotensi pelanggaran kampanye, seperti menghalang-halangi, mengganggu atau mengacaukan kampanye bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.

Hal ini sudah diatur dalam pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Soal pelaksana ataupun peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye tingkat kelurahan/desa terancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Lalu ada pasal 495 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "pelaksana atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta".

Terdapat 10 larangan dalam kampanye sebagaimana diatur pada UU Pemilu khususnya Pasal 280 (1).

  1. Larangan pertama yakni pelaksana ataupun peserta kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
  2. Lalu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  3. Dalam masa kampanye, tak boleh ada unsur penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras golongan, calon, dan/peserta pemilu yang lain.
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  5. Mengganggu ketertiban umum.
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.