Mengganggu dan Menghalangi Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara Setahun
Potensi pelanggaran, seperti menghalang-halangi, mengganggu atau mengacaukan kampanye bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.
Lambeturah.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal yang berpotensi pelanggaran kampanye, seperti menghalang-halangi, mengganggu atau mengacaukan kampanye bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Soal pelaksana ataupun peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye tingkat kelurahan/desa terancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Lalu ada pasal 495 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "pelaksana atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta".
Terdapat 10 larangan dalam kampanye sebagaimana diatur pada UU Pemilu khususnya Pasal 280 (1).
- Larangan pertama yakni pelaksana ataupun peserta kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
- Lalu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Dalam masa kampanye, tak boleh ada unsur penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras golongan, calon, dan/peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.