Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak
“Ini perkara Lulu Tobing, perkara 783, hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya. Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," lanjutnya.
Tak hanya itu, gugatan cerai yang didalilkan oleh Lulu Tobing juga tidak terbukti. Mengenai apa isinya, Jajat Sudrajat tidak bisa mengungkapkannya ke hadapan publik.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,” imbuh Jajat Sudrajat.
“Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," tukasnya.
Seperti diketahui, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Padahal pernikahan mereka belum genap 2 tahun.
Sidang cerainya pun sudah berjalan 13 kali. Namun sayang hal itu sia-sia karena kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan. Kini, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah menjadi suami istri.