Terbukti Konsumsi Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, ada fakta jika ketiganya sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. 

Terbukti Konsumsi Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
Terbukti Konsumsi Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Lambeturah.co.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. 

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Majelis MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.

“Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Amzulian membacakan putusannya, pada Selasa (18/7/2023).

Keputusan itu diambil secara bulat, lantaran majelis menganggap jika tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. Dalam MKH, terlapor DA yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

Sanksi itu dijatuhkan usai hakim DA ditangkap BNN lantaran memakai narkoba bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan. 

Mereka ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan DA menarik perhatian, lantaran dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, ada fakta jika ketiganya sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. 

Dalam sidang MKH juga terungkap jika ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, namun diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.