Menag Respons Usai MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KK dan KTP

Menag Respons Usai MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KK dan KTP
Menag Respons Usai MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KK dan KTP

Lambeturah.co.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menganggapi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, dua warga Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap 5 ketentuan yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Ia menilai jika keputusan MK menolak gugatan Raymond dan Indra sangat penting bagi Indonesia.

"Kemarin kita lihat MK menetapkan keputusan sangat penting. Ada sekelompok masyarakat minta supaya diberi kebebasan untuk tidak beragama. Diberi kebebasan untuk tidak mencantumkan agamanya dalam KTP dan MK menolak," kata Nasaruddin dikutip pada Minggu (12/1/2025).

"Jika itu dibenarkan (gugatan diterima), maka masyarakat itu akan kacau. Kita tidak tahu agamanya orang itu apa. Kalau ada KTP-nya masih bisa terdeteksi," tambahnya.

Nasaruddin mencontohkan jika pentingnya kolom agama dalam KTP yakni untuk pernikahan. 

"Nanti dia mau nikah dengan lintas agama. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan yang sah manakala dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing," pungkasnya.