Menko PMK: Modus Judi Online Pinjam Nama dan Rekening, Bisa Dipidana!

Lambeturah.co.id - Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terbuai dengan rayuan peminjam nama dan nomor rekening bank dengan imbalan.
Pemerintah mengatakan nomor rekening yang dipinjam itu dapat jadi modus judi online. Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy setelah rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melayani dan langsung menolak kalau ada yang ingin meminjam nomor rekening tersebut.
"Untuk masyarakat ya terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama, atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain," kata Muhadjir dalam konferensi persnya.
Muhadjir menjelaskan orang yang memfasilitasi judi online bisa dipidana, ancaman pidananya enam tahun penjara.
"Kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online," ungkapnya.
Selain hukuman pidana, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Hukuman pidana itu termaktub dalam UU ITE.
"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.