Polri Sebut Masih Koordinasi Soal Wacana Isi 5.000 Rekening Judi Online Masuk Kas Negara

Polri Sebut Masih Koordinasi Soal Wacana Isi 5.000 Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Polri Sebut Masih Koordinasi Soal Wacana Isi 5.000 Rekening Judi Online Masuk Kas Negara

Lambeturah.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, jika pihaknya masih berkoordinasi terkait wacana isi 5.000 rekening soal judi online yang diblokir akan dimasukkan ke kas negara.

"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi Nugroho di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/6/2024).

Ia menegaskan, bahwa persoalan judi online ini bakal dituntaskan oleh pemerintah. Sementara itu, kementerian dan lembaga akan menindak kasus judi online sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujarnya.

Sebagai informasi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan, sebanyak 5.000 rekening ini bakal diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menyebut, selama 30 hari ke depan, rekening-rekening itu bakal diblokir, dan penyidik Bareskrim Polri akan memanggil para pemilik rekening untuk investigasi.

Lalu, pemilik rekening akan diproses hukum jika terbukti terlibat judi online.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," tandas Hadi beberapa waktu lalu.