Menko Polhukam Minta ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati, ungkap Mahfud.

Menko Polhukam Minta ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung
Menko Polhukam Minta ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Lambeturah.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adanya undang-undang itu, menurutnya pemerintah bakal lebih mudah memberantas korupsi.

"Sulit untuk memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," ucap Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, pada Rabu (29/3/2023).

Mahfud mengatakan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020 dan sudah disetujui di Baleg, namu tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) saat akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," ungkap Mahfud.

Mahfud juga meminta agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas, untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang. 

"Uang tersebut lalu dibawa ke Indonesia, sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang. Sekarang mari kita batasi, belanja Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana, jangan dari orang bawa koper yang satu kopernya berisi kertas, yang satu berisi uang, ditukar di atas pesawat, itu yang banyak terjadi," Pungkasnya.