Menkominfo Bentuk Dewan Media Sosial untuk Awasi Tata Kelola Medsos di Indonesia

Menkominfo Bentuk Dewan Media Sosial untuk Awasi Tata Kelola Medsos di Indonesia
Menkominfo Bentuk Dewan Media Sosial untuk Awasi Tata Kelola Medsos di Indonesia

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewacanakan untuk membentuk Dewan Media Sosial (DMS). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan DMS akan berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.

Pemerintah saat ini masih menerima masukan soal wacana pembentukan DMS tersebut. Kajian akademik pembentukan DMS juga diprakarsai oleh UNESCO.

"Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO. Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," ucap Budi Arie kepada wartawan, pada Selasa (28/5/2024).

"Jika memang terbentuk, DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," tambahnya.

Dari usulan itu, DMS nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen. DMS dapat berisi organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga pelaku industri.

"Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya," ungkapnya.

Menkominfo juga menyebut jika DMS bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial. Hal ini juga termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," pungkasnya.