Ayahnya Meninggal Dunia, Ibu Jadi TKW, Bocah Ini Dicabuli 2 Kakek Yang Merawatnya

Lambeturah.co.id - Pilu dialami bocah 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat yang dicabuli dua kakeknya sendiri.
Dua tersangka itu yakni M dan L. Kejadian nahas yang dialami bocah itu terjadi pada rentang tahun 2022 sampai 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan jika aksi bejat dua tersangka terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya tersebut.
"Kami telah amankan dua tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, tersangka berinisial M dan L yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakeknya," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, pada Senin (7/10/2024).
"Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali," tambahnya.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli cucunya karena kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, kemudian memeluknya.
"Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023," ucap Tri.
Sementara tersangka L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modusnya adalah saat korban meminjam ponsel milik tersangka, tetapi oleh tersangka diminta supaya dimainkan di dalam kamar. Di situ, L mencabuli korban.
"Dan itu dilakukan berulang kali," ujar Tri.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, dua pria tua bangka yang sudah beruban itu mengakui perbuatannya dengan alasan yang hampir sama. Khilaf dan tergoda saat melihat cucu ya.
"Saya khilaf, enggak kuat lihat tubuhnya. Saya sudah 10 kali. Menyesal, sedih juga masa depan dia jadi begini," kata L.
Para tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.