Mobil Dinas Dilarang Dipakai Untuk Mudik, Begini Aturannya

ASN dilarang menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik lebaran. Hal itu ada aturannya, jika kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Untuk Mudik, Begini Aturannya
Mobil Dinas Dilarang Dipakai Untuk Mudik, Begini Aturannya

Lambeturah.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik lebaran. Hal itu ada aturannya, jika kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan yakni:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegasnya.

Tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. 

Menurutnya, berdasarkan surat Edaran tahun sebelumnya, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh," pungkasnya.