Motif Kades Sulsel Aniaya Pria di RS, Gegara Tagih Utang

Motif Kades Sulsel Aniaya Pria di RS, Gegara Tagih Utang
Motif Kades Sulsel Aniaya Pria di RS, Gegara Tagih Utang

Lambeturah.co.id - Kepala Desa (Kades) Kaballangan, Pinrang, Sulawesi Selatan berinisial SM ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RT di area RS Aisyiah St Khadijah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (10/9/2023) sekira pukul 22.30 WITA.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal. "Betul, Kades Kaballangan Pinrang inisial SM telah kami amankan bersama dua rekannya karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," katanya.

Dia Ternyata tidak sendiri, SM juga diamankan bersama dua rekannya, DD dan AA yang juga ikut dalam tindak penganiayaan itu.

Akhmad menuturkan, motif pengeroyokan itu lantaran pelaku kesal terhadap korban yang tak membayar utangnya.

"Alasan SM melakukan penganiayaan itu karena merasa jengkel kepada korban yang susah dihubungi dan tidak melunasi utang kayunya," ujarnya.

Akhmad melanjutkan, utang yang belum dibayarkan oleh korban yakni sebesar Rp13 juta.

"Dari pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM kalau korban RT ini susah dihubungi dan tidak lunasi (utang) harga kayunya. Kurang lebih Rp13 juta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengeroyokan itu berawal dari korban yang sedang menemani istrinya yang sakit di RS Aisyiah St Khadijah.

Saat itu, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua berinisial LP.

LP ini meminta untuk bertemu dengan korban lantaran tengah berada di rumah sakit yang sama. Namun, ketika korban keluar dari kamar untuk mencari LP, tiba-tiba pelaku bersama dua rekannya menganiaya korban.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai tangan di bagian pelipis kiri. Saat itu, korban hanya bisa menunduk sambil melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan" tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto menyampaikan, SM sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," tandas Tomy, pada Rabu (13/9/2023).