Muhyani Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka Melawan Maling: Doa dan Keajaiban Menyelamatkan

Muhyani Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka Melawan Maling: Doa dan Keajaiban Menyelamatkan
Muhyani Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka Melawan Maling: Doa dan Keajaiban Menyelamatkan

Lambeturah.co.id - Muhyani (58), seorang peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, akhirnya merasa lega setelah menjadi tersangka dalam kasus melawan maling.

Meski sempat mengalami penurunan kesehatan saat penahanannya ditangguhkan pada Rabu (13/12/2023), Muhyani selalu memikirkan kasus yang menjeratnya.

Muhyani mengaku pasrah terhadap nasibnya. "Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya dikutip dari Kompas TV.

Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar ada keajaiban yang menyelamatkannya.

"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.

Kesedihan yang menghampiri Muhyani selama beberapa bulan berakhir pada Jumat (15/12/2023), ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara tersebut dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Muhyani menyambut keputusan tersebut dengan bersujud syukur.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," katanya.

Pada awalnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka karena menewaskan maling ternak bernama Waldi pada 24 Februari 2023.

Kasus ini dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 5 Juli 2023, dan pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Muhyani dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menusuk Waldi dengan gunting.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena Waldi telah mengancam dengan golok.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan, memimpin gelar perkara penghentian kasus Muhyani. Didik menyatakan bahwa tindakan Muhyani merupakan perbuatan membela diri.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.

Didik juga menyebutkan bahwa hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi menunjukkan Waldi meninggal karena pendarahan, namun tidak langsung setelah ditusuk oleh Muhyani.

Waldi sempat meminta bantuan rekan malingnya, AS alias Pendi, namun tidak mendapatkan pertolongan. Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.

"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik. "Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.

Muhyani, yang sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten, berencana fokus pada penyembuhan kesehatannya setelah bebas dari kasus hukum.

Ia berharap dapat kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk beternak, mencari ikan, dan menjadi kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ungkap Muhyani.

"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal. Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," tambahnya.