MUI Sumenep Haramkan Permainan Boneka Capit Polisi Sisir Pemilik Imbau Berhenti Beroperasi

MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan permainan boneka Capit karena dinilai mengandung unsur judi.

MUI Sumenep Haramkan Permainan Boneka Capit Polisi Sisir Pemilik Imbau Berhenti Beroperasi
MUI Sumenep Haramkan Permainan Boneka Capit Polisi Sisir Pemilik Imbau Berhenti Beroperasi

Lambeturah.co.id - MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan permainan boneka Capit karena dinilai mengandung unsur judi.

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep yang turun ke lokasi-lokasi permainan boneka Capit tersebut.

“Kami saat ini dalam tahap sosialisasi pada pemilik tempat permainan boneka capit, meminta agar mereka menghubungi pengelola agar menarik alat permainan boneka capit itu,” ucap Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, pada Jumat (10/02/2023).

“Jadi pengelola permainan ini sistemnya sewa tempat ke toko, rumah, atau lokasi manapun, naruh alat permainan boneka capit itu. Nah, sewa lokasi itu yang kami imbau untuk tidak diperpanjang,” tambahnya.

Ia pun meyakini jika para pemilik toko yang disewa boneka capit tak akan mengabaikan arahan kepolisian soal fatwa MUI ini.

“Mereka biasanya akan langsung menghubungi pemilik alat boneka capit, minta untuk ditarik,” ungkapnya.

Belakangan ini permainan boneka capit atau ‘claw machine’ cukup populer dan digemari anak-anak. 

Untuk memainkan capit boneka itu seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1.000 yang bisa ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan.

Menurut fatwa MUI, permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas dengan cara spekulasi atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan, hukumnya haram dan mengandung unsur judi.