Ndank Tuntut Andre Taulany Bayar Royalti Lagu 'Mungkinkah' Rp 35 Miliar

Ndank Tuntut Andre Taulany Bayar Royalti Lagu 'Mungkinkah' Rp 35 Miliar
Ndank Tuntut Andre Taulany Bayar Royalti Lagu 'Mungkinkah' Rp 35 Miliar

Lambeturah.co.id - Mantan gitaris Stinky, Ndank Surahman Hartono, kembali melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany terkait masalah hak cipta lagu 'Mungkinkah' pada Senin, 8 Januari 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, pihak Ndank memberikan batas waktu 24 jam untuk merespons somasi tersebut. Isi somasi mencakup sejumlah tuntutan, termasuk pembayaran royalti sebesar Rp 35 miliar dan permintaan maaf terbuka kepada Ndank.

Firdaus Oiwobo menjelaskan dalam sebuah video di media sosial, "Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum sodara Ndank Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk sodara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya adalah kami minta sodara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar."

Poin kedua menegaskan bahwa Andre harus meminta maaf minimal di 20 media, baik televisi maupun online, kepada Ndank Surahman.

“Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum sodara Ndank Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk sodara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya adalah kami minta sodara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar,” ujar Firdaus dalam sebuah video yang diunggahnya di media sosial, Senin 8 Januari 2024. 

“Dan poin kedua sodara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi mau pun online kepada klien kami yang bernama Ndank Surahman,”tambahnya.

Ndank mengungkapkan bahwa jika tidak ada respons dari Andre Taulany, pihaknya akan segera membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

“Jadi hari ini batas terakhir tanggal 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” tegasnya.

"Karena melihat dari somasi yang diberikan oleh klien kami ini dianggapnya mungkin sepele, dianggap main-main, sehingga ada parodi dari sodara Andre dan ada beberapa pernyataan dari  Irwan juga yang menjatuhkan martabat klien kami," jelas Firdaus.

Firdaus juga menyoroti seriusnya masalah ini, bahwa lagu 'Mungkinkah' telah memberikan kesuksesan kepada Andre Taulany selama bertahun-tahun.

"Ini hal yang serius bagi klien kami karena bertahun-tahun lagunya dipakai oleh manajemen Stinky tanpa perjanjian yang jelas dan semaunya, sementara dari lagu karya cipta klien kami ini kita tahu itu lagu pamungkas dari Stinky yang menganggap sodara Andra Taulany sehingga menjadi artis papan atas seperti sekarang ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ndank Surahman Hartono telah melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu 'Mungkinkah' pada event apapun sejak 30 Desember 2023.

Larangan ini diumumkan melalui somasi, dengan Ndank menyatakan bahwa ia memiliki hak eksklusif sebagai pencipta lagu, sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

"Selamat sore saya Ndank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain", ujar Ndank dalam sebuah video somasi yang diunggahnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Ndank mengungkapkan bahwa larangan ini muncul karena dorongan dari penggemar dan teman-teman musisi.

Meskipun sudah mencoba menghubungi Andre Taulany, Ndank tidak mendapatkan respons. Negosiasi mengenai pembayaran royalti dengan Stinky juga tidak mencapai kesepakatan.

“Sebenarnya bukan masalah uang, tapi enggak munafik itu ada uang ada nilai sebetulnya. Kenapa saya ada video somasi itu karena saya sudah mencoba WhatsApp Andre dan telepon. Tidak ada direspons sama sekali, dijawab pun enggak,” ujar Ndank melalui pesan suara, baru-baru ini.

Ndank juga sempat bernegosiasi ulang mengenai pembayaran itu pada Stinky, tetapi tak mencapai kesepakatan.