Nenek di Kalimantan Barat Dilaporkan ke Polisi Oleh Tetangganya Setelah Diduga Mencuri 20 Butir Buah Kelapa.

Beberapa tahun yang lalu, Nenek Jaenab menjual sebagian tanahnya kepada Asmad dengan batas yang ditentukan oleh pohon kelapa tersebut.

Nenek di Kalimantan Barat Dilaporkan ke Polisi Oleh Tetangganya Setelah Diduga Mencuri 20 Butir Buah Kelapa.
Nenek di Kalimantan Barat Dilaporkan ke Polisi Oleh Tetangganya Setelah Diduga Mencuri 20 Butir Buah Kelapa.
Lambeturah.co.id - Nenek Jaenab (83) yang berasal dari Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dilaporkan kepada polisi oleh tetangganya, Asmad (47), setelah diduga mencuri 20 butir buah kelapa.
Nenek Jaenab mengungkapkan bahwa pohon kelapa tersebut dulunya ditanam oleh anaknya sebagai simbol tempat di mana ari-ari cucunya akan ditanam. Dalam tradisi setempat, ari-ari bayi yang baru lahir dikubur dan diberi tanda dengan menanam pohon kelapa, dengan harapan agar anak tersebut tumbuh besar dan produktif.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun [email protected], terlihat Nenek Jaenab mendatangi pohon kelapa dengan didampingi oleh seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional bernama Jelani Christo, yang siap membantunya dalam menghadapi proses hukum ini.
Beberapa tahun yang lalu, Nenek Jaenab menjual sebagian tanahnya kepada Asmad dengan batas yang ditentukan oleh pohon kelapa tersebut. Pengacara bertanya, "Jadi yang sebagian ini nenek jual kepada yang melaporkan nenek ya? yang sebagian milik nenek ya?" Nenek Jaenab mengiyakan pertanyaan tersebut. Setelah kesepakatan jual beli terjadi, Nenek Jaenab meminta bantuan warga untuk membantu mengambil buah kelapa dari pohon yang ia tanam.
Namun, Asmad marah setelah mengetahui hal tersebut. Dia berpendapat bahwa pohon kelapa tersebut adalah miliknya karena berada di atas tanahnya. Pada tanggal 18 April 2023, Asmad membuat laporan kepada polisi mengenai masalah ini.
Ketika mediasi dilakukan, Asmad menolak untuk mencapai kesepakatan damai dan malah meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta untuk 20 buah kelapa tersebut.
Akibat dari laporan ini, Jelani Christo, yang mendampingi Nenek Jaenab, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum. Jika pihak pelapor tidak bersedia untuk berdamai, Jelani Christo bersama Nenek Jaenab menyatakan kesiapannya untuk menghadapi masalah ini secara hukum. "Kami siap untuk memberikan pendampingan hukum dan membela nenek," ujar Jelani Christo.