OJK Batasi 3 Pinjol, Konsumen Tidak Bisa Gali Lubang Tutup Lubang

OJK Batasi 3 Pinjol, Konsumen Tidak Bisa Gali Lubang Tutup Lubang
OJK Batasi 3 Pinjol, Konsumen Tidak Bisa Gali Lubang Tutup Lubang

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol menjadi maksimal tiga aplikasi saja.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Untuk minimalisir gali lobang tutup lobang ya maksimum 3 platform. Jadi niat kita baik untuk lindungi konsumen," ungkapnya saat Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (BPBBTI), di Jakarta, pada Jumat, (10/11/2023).

"ini konsumen harus lat dulu, pertama p2p nya terdaftar ga di OJK? mampu ga bayar?" tambahnya.

Diketahui, SE OJK itu, Dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat;

2) Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara.