OJK Berhasil Blokir 1.700 Rekening Bank Soal Judi Online

OJK Berhasil Blokir 1.700 Rekening Bank Soal Judi Online
OJK Berhasil Blokir 1.700 Rekening Bank Soal Judi Online

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan bank untuk memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan judi online. Kebijakan ini dikeluarkan usai adanya permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan ada 1.700 rekening yang diblokir terkait judi online. 

"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, pada Senin (9/10/2023).

"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, laporan PPATK menyampaikan bahwa adanya perputaran dana judi online mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah itu berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.

"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," tulisnya dalam keterangan PPATK beberapa waktu lalu.

Perputaran dana yang dimaksud adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.