Oknum Anggota DPRD Babel Terpilih Dilaporkan Istri Terkait Dugaan KDRT

Lambeturah.co.id - Oknum anggota terpilih DPRD Bangka Belitung berinisial IW dilaporkan polisi oleh istrinya, IS terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nina Iqbal selalu kuasa hukum IS, mengatakan laporan terhadap IW sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, pada Rabu (11/9/2024).
Dalam pelaporannya, Nina melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum dan keterlibatan pihak ketiga alias wanita lain.
"Kami sudah melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melampirkan bukti-bukti seperti visum serta bukti adanya keterlibatan wanita lain," kata Nina belum lama ini.
Nina menerangkan, perbuatan KDRT oleh IW terhadap IS mengakibatkan adanya luka-luka lebam di sebagian badan.
Disebutkan dalam laporan adanya dugaan tindak KDRT yang sudah berlangsung sejak November 2021, dan kekerasan terakhir dialami korban pada awal September 2024.
Menurut Nina, IW diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap IS. Kemudian bukti visum serta dugaan adanya pihak ketiga juga sudah dilampirkan dalam laporan tersebut.
"Korban mengalami trauma fisik dan emosional akibat kejadian ini. Ia telah kembali ke rumah orang tuanya karena merasa takut atas perlakuan suaminya, kebetulan IW ini bakal dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Babel, nah untuk proses pelaporan kami ini sudah melampirkan bukti-bukti yang terlampir berupa visum, juga bukti-bukti dugaan adanya pihak ketiga atau wanita idaman lain dari pihak IW sendiri," ujarnya.
"Dan bukti-buktinya sudah kita sampaikan ke unit PPA, jadi secara singkat hal-hal yang dialami korban saya ini berupa pemukulan di bagian leher sebanyak lebih dari 10 kali, yang menyebabkan kondisi leher korban tidak bisa bergerak, di paha ditendang beberapa kali sehingga menyebabkan lebam dan sampai dikurung dalam kamar," sambungnya.
Korban pun kembali pulang ke rumah orang tua dan merasa takut atas kejadian yang dialaminya.
"Kejadiannya terakhir 02 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, lalu kami lakukan visum setelah dua hari kejadian dan tanggal 11 September 2024 kami laporkan ke Polresta Pangkalpinang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar, LP no 409/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Senin mendatang, terduga pelaku akan diperiksa. Sementara korban dan saksi sudah diperiksa sebelumnya," ucap AKP Riza Rahman dikutip pada Sabtu (21/9/2024).
Hingga berita ini dimuat, IW belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh istrinya.