Oknum anggota TNI Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi, Keluarga: Harap Dapat CCTV Kejadian Lengkap

Dan memang bukti CCTV tersebut masih ada yang kurang lengkap, karena informasi dari penyidik masih ada yang terpotong dan belum didapatkan potongannya.

Oknum anggota TNI Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi, Keluarga: Harap Dapat CCTV Kejadian Lengkap
Oknum anggota TNI Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi, Keluarga: Harap Dapat CCTV Kejadian Lengkap

Lambeturah.co.id - Oknum anggota TNI berinisial Prada MW ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tabrak lari pasangan suami istri hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat

Rendra selaku Anak sulung korban, mengatakan rekaman CCTV sebelum dan sesudah insiden itu terjadi ditunjukkan kepadanya masih belum lengkap.

"Dan memang bukti CCTV tersebut masih ada yang kurang lengkap, karena informasi dari penyidik masih ada yang terpotong dan belum didapatkan potongannya," ucap Rendra di Denpom Jaya II, Cijantung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/5/2023).

Artikel terkait Viral Diduga Anggota TNI Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Rendra mengatakan Prada MW hanya terekam CCTV ketika naik mobil hendak mengantar 2 anak komandannya pergi ke sekolah.

"Pukul 06.12 WIB sudah sampai di sekolah. Putri DanBrigif turun, lalu pelaku ini parkir di CCTV itu 06.13 WIB, Pukul 07.58 WIB sudah sampe di rumah DanBrigif tapi masih di dalam mobil dan CCTV terpotong. Jadi di dalam mobil pun tak terlihat siapa pengemudinya," katanya.

"Jeda satu jam lebih, baru mobil ini terlihat berangkat dari sekolah. Nah kekosongan itu yang kami harapkan bisa didapatkan," tambahnya.

Rendra pun berharap dalam bukti rekaman CCTV itu bisa utuh. Pasalnya, pihaknya tidak ingin meragukan namun mengantisipasi adanya keraguan.

"Karena kan ini jadi perhatian publik kasus ini. Ya keluarga bisa saja enggak ragu, tapi kalau publik ragu juga merugikan pihak penyidik kan, Denpom," tuturnya.

"Katanya itu CCTV milik orang lain ya, itu yang lagi diminta. Belum didapatkan dari penyidik. Tapi kami dari pihak keluarga minta supaya segera dilengkapi," Sambungnya.

Diketahui, TNI telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus pasutri tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.