Operasi Gempur I: Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal 157,5 Juta Batang

Lambeturah.co.id - Bea Cukai berhasil melakukan 4.366 penindakan dalam Operasi Gempur I yang berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dari hasil operasi ini, sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, selain penindakan, Bea Cukai juga melaksanakan 1.230 kegiatan sosialisasi publik untuk meningkatkan kepatuhan terkait cukai.
"Jadi penindakan ini kami lakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Secara beriringan kami pun menggelar sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai" jelas Budi, Kamis (17/10/2024).
Operasi Gempur II yang dimulai pada 7 Oktober hingga 7 November 2024 kini sedang berjalan dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara.
"Dengan menurunnya peredaran BKC ilegal di pasaran dan kondusifnya peredaran BKC legal, maka penerimaan cukai tahun 2024 akan semakin optimal. Dampak positif lainnya, iklim usaha pun menjadi sehat dan berkeadilan," ungkap Budi.
Bea Cukai berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil melalui penurunan peredaran rokok ilegal di pasar.
"Selain itu, kami juga sangat mengapresiasi kontribusi stakeholders dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami harap dukungan ini berlanjut dan kembali membantu kami dalam mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur II 2024," tutupnya.