Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 M Dimusnahkan di Pekanbaru

Pemusnahan ini dalam upaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum soal pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 M Dimusnahkan di Pekanbaru
Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 M Dimusnahkan di Pekanbaru

Lambeturah.co.id - Sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau dimusnahkan, pada Jumat (17/3/2023).

Pemusnahan ini dalam upaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum soal pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kakim dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," kata Zulkifli dalam keterangan resmi, dikutip, pada Sabtu (18/3/2023).

"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan hasil sementara, pakaian, sepatu dan tas bekas itu diperoleh dari penyuplai yang berlokasi di Batam.

Menurutnya, pihak terkait masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut atas proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," pungkasnya.