Para Pekerja Pengguna Jasa Ojol Keluhkan Tarif Naik

Para Pekerja Pengguna Jasa Ojol Keluhkan Tarif Naik
Para Pekerja Pengguna Jasa Ojol Keluhkan Tarif Naik

Lambeturah.co.id - Penyesuaian tarif Ojek Online (Ojol) resmi diberlakukan Kementerian Perhubungan setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Minggu (11/9/2022).

Namun, sejumlah pekerja yang menggunakan jasa ojol mengeluhkan tingginya Kenaikan Tarif tersebut.

Menurut salah satu pengguna ojol merasa keberatan dengan adanya kenaikan tersebut. Karena biaya yang dikeluarkan yang harusnya bisa untuk keperluan lainnya.

"Dengan adanya kenaikan tarif ojol ini sih saya ngeluh ya. Biasa sebelum adanya kenaikan tarif ini bisa buat ngopi dan rokok lah, jadi dengan adanya kenaikan ini kita jadi terbebani," katanya salah satu pengguna ojol, pada Selasa (12/9/2022).

"Biasanya saya naik ojek dari rumah ke lokasi parkir mobil, nah biasanya saya mengeluarkan uang sebesar Rp14.000an sebelum adanya kenaikan, nah kalo sekarang Rp14.000an lebih, ya meskipun kenaikan tarif ini tidak terlalu banyak, tetapi saja terbebani karena kita kan masyarakat kecil," tambahnya.

Terbaru terkait ketentuan tarif ojol yang terbagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pada tahun 2022 biaya jasa ojol diputuskan untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500 dengan kenaikan 6-10 persen.

Zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen.

Zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen.

Sementara bagi biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.