Pegawai ASN Bekasi Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Pegawai ASN Bekasi Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran
Pegawai ASN Bekasi Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Lambeturah.co.id - ASN Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang menggunakan mobil dinas selama libur Hari Raya Idulfitri dan Cuti Bersama 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa larangan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.

"Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN," katanya pada Rabu, 19 Maret 2025.

"Pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa kendaraan dinas itu hilang maka menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakannya. 

"Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.