Pegawai Honorer Bakal Dihapus 28 November 2023

Pegawai Honorer Bakal Dihapus 28 November 2023
Pegawai Honorer Bakal Dihapus 28 November 2023

Lambeturah.co.id - Pada 28 November 2023 mendatang pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah akan dihapuskan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam seleksi calon PNS maupun PPPK yang ditugasi menpan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.

Terbaru, saat ini KemenpanRB tengah mendata ulang pegawai non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman Kementerian PANRB, pada Jumat (26/8/2022).

Pendataan tersebut dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.