Polri Kembali Menetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polri Kembali Menetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Polri Kembali Menetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Lambeturah.co.id - Tersangka obstruction of justice yang kini menjadi 7 orang dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka baru sekaligus orang ketujuh dalam perkara tersebut.

"Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," katanya, pada Kamis (1/9/2022).

Kejaksaan Agung sebelumnya merilis enam nama tersangka, namun saat ini usai menerima berkas perkara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut menjadi 7 tersangka termasuk Ferdy Sambo. 

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," bunyi siaran pers Kejagung.

Dari ke enam tersangka yang tertulis yakni mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP (Irfan Widyanto).

"6 (enam) orang Tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," demikian pernyataan Kejagung.

Para tersangka dijerat dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.