Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Rencanakan Aksi dengan Mengatur CCTV

Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Rencanakan Aksi dengan Mengatur CCTV
Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Rencanakan Aksi dengan Mengatur CCTV

Lambeturah.co.id - Seorang pegawai minimarket di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, berinisial SY (21) tewas setelah ditusuk oleh rekan kerjanya, SZ (25), dalam sebuah insiden yang diduga sudah direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku telah menyusun aksi ini dengan memanipulasi posisi kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Gambir, Komisaris Polisi Jamalinus Nababan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari rasa sakit hati pelaku atas candaan yang dilontarkan korban.

Pelaku, yang sebelumnya telah mengenal tata letak minimarket dengan baik, terlebih dahulu mengatur posisi kamera CCTV agar tidak merekam kejadian di gudang tempat insiden berlangsung.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dia sengaja mengatur kamera agar tidak dapat memantau mereka. SZ pernah bekerja di tempat itu, jadi dia sangat paham dengan tata letak gudang tersebut," ujar Jamalinus dalam keterangannya, Kamis, 12 September 2024.

Setelah memastikan kamera tidak memantau area tersebut, SZ mengambil pisau yang ada di lokasi kerja dan menyerang korban secara brutal, menyebabkan tujuh luka tusuk di bagian dada, perut, dan punggung.

"Pelaku sudah berada dalam keadaan marah. Mengetahui ada pisau di tempat tersebut yang biasa digunakan untuk keperluan kerja, SZ kemudian mengambilnya dan melakukan tindakan kejam ini," kata Jamalinus. 

"Korban mengalami tujuh luka tusukan: Dua di dada, dua di perut samping, dan tiga di punggung," ujarnya menambahkan.

Dalam kejadian tersebut, korban sempat berteriak minta tolong, yang didengar oleh beberapa saksi. Namun, upaya mereka untuk membantu terhalang oleh pelaku yang justru mengejar mereka dengan senjata yang sama. 

"Saksi mendengar teriakan korban yang semakin keras. Ketika mereka memeriksa ke gudang, mereka melihat korban dalam posisi tengkurap dengan banyak darah dan memohon pertolongan," ujar Jamalinus.

SZ kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, karena tindakannya yang dilakukan dengan sengaja dan terencana.

Kapolsek Gambir menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah rasa sakit hati yang dipicu oleh candaan korban, yang dianggap merendahkan dirinya.

"Motifnya adalah sakit hati. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap tidak pantas. Dalam candaan tersebut, ada pernyataan korban yang sangat menyakitkan bagi SZ," ujar Jamalinus. 

"Korban dilaporkan mengatakan sesuatu yang merendahkan pelaku terkait alat kelamin, dan hal itu sangat menyentuh perasaan pelaku." katanya.

Meskipun perbincangan awalnya dianggap bercanda, kata-kata korban ternyata melukai perasaan SZ hingga mendorongnya melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.