Pekan Depan, Mahkamah Internasional Akan Gelar Sidang Kasus Genosida di Gaza

Pekan Depan, Mahkamah Internasional Akan Gelar Sidang Kasus Genosida di Gaza
Pekan Depan, Mahkamah Internasional Akan Gelar Sidang Kasus Genosida di Gaza

Lambeturah.co.id - Mahkamah Internasional (ICJ) bakal mengadakan dengar sidang soal proses yang diluncurkan Afrika Selatan terhadap Israel atas perang Gaza pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Kabar itu diungkapkan pada Rabu (3/1/2024), dilansir dari laporan kantor berita Reuters.

Afrika Selatan sudah meminta ICJ pada Jumat untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 atas tindakan kerasnya terhadap Hamas.

Israel menyampaikan bakal hadir di hadapan Pengadilan untuk menentang tuduhan tersebut.

Biasanya, pengadilan membutuhkan waktu satu atau dua pekan untuk mengeluarkan keputusan terkait tindakan darurat usai sidang.

Putusan Pengadilan bersifat final namun tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.

Disisi lain, para pejabat Israel dikabarkan khawatir dengan keputusan Mahkamah Internasional lantaran bisa semakin merusak citra negara itu jika pengadilan menyatakan rezim kolonial Zionis melakukan genosida di Gaza.