Pembunuh Pacar di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Pacar di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuh Pacar di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Rahmat Agil alias Alung (20) menjadi tersangka pembunuhan pacarnya, Fitria Wulandari (21), dan menyembunyikan mayatnya di dalam sebuah ruko kosong. Alung kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

Bismo menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan dimulai dari pertemuan Alung dan Fitria di sebuah kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor. Malam itu, Alung menjemput Fitria dan membawanya ke sebuah hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota 

"Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh Tersangka, kemudian Tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) Reddoorz Pondok Nirmala Kedung Badak, Tanahsareal Kota Bogor," jelas Bismo.

Di dalam hotel, terjadi pertengkaran verbal antara pelaku dan korban yang tragis akhirnya merenggut nyawa Fitria. Teriakan korban melulu karena menolak putus dari hubungan mereka.

"Jam 1 dini hari, Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak, korban teriak," ucap Bismo.

Alung kemudian menutup mulut dan hidung korban selama 5 menit. Tidak hanya itu, ia juga menekan leher Wulan hingga menghentikan napasnya, menyebabkan kematian tragis korban.

"Kemudian dari Tersangka membekap mulut korban, menutup jalan napas hidung dan mulutnya selama 5 menit. Kemudian melakukan, menekan leher sehingga korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia," tutur Bismo.

Bismo menyebutkan bahwa Alung dan seorang temannya membawa jenazah korban ke dalam ruko kosong di Jalan dr Semeru, Kota Bogor. Mereka menggunakan sepeda motor, dengan korban duduk di tengah, di antara pelaku dan temannya.

"Kemudian dibawa dengan tujuan ke rumah orang tua korban. Pada saat pakai korban jaket, teman pelaku rasakan badan korban sudah dingin. Kemudian dibonceng di motor bertiga," terang Bismo.

"Tetapi sampai mulut gang rumah ayah korban, Tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian bawa korban ke ruko Brajamustika, tempat Tersangka bekerja (TKP penemuan jasad korban)," imbuhnya.